Kenapa Anjing Haram Menurut Islam dan Al-Qur'an?


Anjing merupakan salah satu hewan yang sering dibahas dalam konteks agama Islam. Dalam pandangan Islam, posisi anjing sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Beberapa orang menganggap anjing sebagai hewan yang "haram," sementara lainnya melihatnya sebagai makhluk ciptaan Allah yang juga memiliki fungsi tertentu. Untuk memahami alasan di balik pandangan ini, kita perlu menelaah sumber-sumber utama Islam, yaitu Al-Qur'an dan hadis, serta interpretasi ulama terkait masalah ini.
Pandangan Al-Qur'an tentang Anjing
Dalam Al-Qur'an, anjing disebutkan di beberapa ayat, tetapi tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai hewan yang haram. Salah satu ayat yang paling sering dirujuk adalah kisah Ashabul Kahfi (Penghuni Gua), yang disebutkan memiliki seekor anjing yang menemani mereka. Kisah ini terdapat dalam Surah Al-Kahf:
"Dan kamu akan mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; dan Kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengulurkan kedua lengannya di muka pintu gua."
(QS. Al-Kahf: 18)
Ayat ini menunjukkan bahwa anjing menjadi bagian dari kisah penting dalam sejarah Islam. Hal ini menandakan bahwa anjing bukanlah makhluk yang sepenuhnya tercela atau dilarang dalam Islam.
Namun, di ayat lain, anjing juga disebutkan dalam konteks negatif. Misalnya, dalam Surah Al-A'raf:
"Dan jika Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajatnya) dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya juga. Demikianlah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami."
(QS. Al-A'raf: 176)
Ayat ini menggunakan anjing sebagai perumpamaan negatif untuk orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah. Namun, ini lebih kepada ilustrasi perilaku tertentu, bukan penetapan hukum tentang anjing.
Pandangan Hadis tentang Anjing
Selain Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi rujukan utama dalam memahami hukum tentang anjing. Beberapa hadis menunjukkan adanya larangan tertentu terkait anjing:
Larangan Memelihara Anjing Tanpa Tujuan Khusus Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka akan berkurang pahala amalnya setiap hari sebanyak satu qirath."
(HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan bahwa memelihara anjing diperbolehkan jika memiliki tujuan tertentu, seperti berburu, menjaga ternak, atau melindungi tanaman. Namun, memelihara anjing tanpa alasan tersebut dianggap tidak dianjurkan.
Najisnya Air Liur Anjing Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah."
(HR. Muslim)Hadis ini menjadi dasar pandangan bahwa air liur anjing dianggap najis. Dalam fiqih, anjing dikategorikan sebagai najis berat (mughallazah), sehingga memerlukan proses penyucian khusus jika terkena air liurnya.
Mengapa Anjing Dianggap Haram atau Najis?
Istilah "haram" sering digunakan dalam konteks Islam untuk merujuk pada sesuatu yang dilarang. Namun, penting untuk membedakan bahwa anjing sendiri sebagai makhluk Allah tidak disebut haram secara mutlak, melainkan ada aspek-aspek tertentu yang menjadi perhatian, seperti air liurnya yang dianggap najis.
1. Air Liur Anjing
Air liur anjing dianggap najis berdasarkan hadis Nabi SAW. Hal ini karena air liur anjing diyakini dapat membawa kotoran atau penyakit yang berbahaya, meskipun pada masa modern, hal ini sering kali menjadi perdebatan berdasarkan penelitian medis.
2. Larangan Memelihara Anjing Tanpa Alasan
Dalam hadis, larangan memelihara anjing tanpa tujuan khusus adalah untuk menjaga kebersihan dan menghindari efek negatif dari anjing, seperti penyakit atau gangguan di lingkungan.
3. Kebersihan dalam Islam
Islam sangat menekankan kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual. Karena anjing sering hidup di lingkungan luar yang kotor, ada kekhawatiran bahwa mereka dapat membawa najis atau penyakit ke dalam rumah.
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
Meskipun ada pembatasan tertentu, memelihara anjing tetap diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti:
Untuk Berburu Dalam Surah Al-Ma'idah, Allah SWT berfirman:
"Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, kamu mengajarkannya apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
(QS. Al-Ma'idah: 4)Ayat ini menunjukkan bahwa anjing pemburu diperbolehkan, asalkan dilatih dengan baik.
Untuk Menjaga Ternak atau Keamanan Sebagaimana disebutkan dalam hadis, anjing yang dipelihara untuk menjaga ternak, tanaman, atau rumah diperbolehkan.
Perspektif Ilmiah tentang Anjing dan Kebersihan
Beberapa pandangan ilmiah mendukung kehati-hatian yang diajarkan Islam terkait anjing. Air liur anjing diketahui mengandung bakteri tertentu, seperti Capnocytophaga, yang bisa berbahaya bagi manusia dalam kasus tertentu. Selain itu, anjing juga bisa membawa parasit atau virus, seperti rabies.
Namun, di sisi lain, penelitian modern juga menunjukkan bahwa anjing bisa memberikan manfaat, seperti membantu terapi emosional, menjaga keamanan, atau berburu.
Kesimpulan
Dalam Islam, anjing bukanlah makhluk yang secara mutlak diharamkan, tetapi ada pembatasan tertentu terkait interaksi dengannya. Al-Qur'an dan hadis memberikan panduan yang jelas tentang kapan dan bagaimana anjing boleh dipelihara. Larangan-larangan tertentu, seperti memelihara anjing tanpa alasan, lebih bersifat menjaga kebersihan, kesehatan, dan keberkahan amal.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hukum ini dalam konteksnya dan menghormati setiap makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk anjing, yang memiliki peran dan manfaatnya sendiri di kehidupan manusia.
